DI ANGGAP BUANG BUANG ANGGARAN SYARAT USIA 58 TAHUN JADI CALON SEKDA MUNA DI SOROTI

Redaksi Helo Jakarta
29 Jun 2026 12:48
2 menit membaca

Kendari. HeloJakarta.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna berencana akan melaksanakan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah (Sekda) pasca akan ditinggal pensiun Eddy Uga pada 1 Agustus 2026 mendatang.

KETUA Barisan Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (BASMI SULTRA) aanchandraa mengatakan “rata rata Daerah Kabupaten Di Indonesia biasanya mencantumkan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekda adalah 56 Tahun Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 ayat 1 Huruf C angka 6.

Hal ini diatur dalam Surat MenPanRB Nomor 10 Tahun 2023 dimana ada Pengecualian untuk Calon dan Yang sedang atau Pernah Menduduki Jabatan Tinggi Pratama, dimana batas Usia maksimalnya Bisa menjadi 58 Tahun.

aan menyoroti dari aspek efisiensi anggaran dan aspek pelaksanaan visi misi daerah kabupaten selama 5 Tahun. Dimana SEKDA sebagai orang yang harus membantu bupati dan

wakil bupati mampu membantu melaksanakan visi misi selama 5 Tahun dan Jangan stop di tengah Jalan. “Ujar aan”.

Dalam Hal ini ada 2 kali pergantian Sekda dalam 1 periode masa jabatan Bupati Bahrun Labuta dan ini tidak sejalan dengan efesiensi anggaran yang telah di tetapkan oleh Presiden Prabowo.

Pertimbangannya adalah Anggaran untuk melaksanakan lelang jabatan Sekda ini tidak murah.

Seharusnya pelaksanaan seleksi Terbuka JPT pratama Sekda ini syarat umurnya 56 Tahun sesuai PP no 17 Tahun 2020 agar tak perlu 2 tahun kedepan mengeluarkan uang yang cukup besar untuk anggaran penyeleksian SEKDA.

“Jika syarat Umurnya 58 Tahun berarti 2 tahun lagi akan ada seleksi sekda, Lumayan anggarannya bisa di alihkan untuk memperbaiki jalan menuju obyek wisata Napabale di lohia atau kepentingan lain yang di butuhkan oleh masyarakat muna” ucap aan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x