
Konawe Utara Helojakarta – Penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan keluarga korban. Sebelumnya, keluarga korban mempertanyakan lambatnya perkembangan perkara yang telah mereka laporkan kepada aparat kepolisian.
Kini, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Sidik Ke-Dua yang diterbitkan Satreskrim Polres Konawe Utara tertanggal 24 Agustus 2026, kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Dalam surat bernomor B/344/VIII/2026/Sat.Reskrim, Polres Konawe Utara menyebut penyidik Unit IV (PPA) Satreskrim masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi serta terlapor.
Surat tersebut merujuk pada laporan polisi LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial A.N.A., yang dalam surat kepolisian disebut diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Basule Kecamatan Lasolo H. Nasir.
Selain itu, penyidik juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap H. Muh. Nasir sebagai terlapor masih terkendala kondisi kesehatannya.
Polres Konawe Utara menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan dokter spesialis jantung terkait kondisi kesehatan terlapor berdasarkan surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.
Selanjutnya, penyidik menyatakan akan merampungkan pemeriksaan sesuai SOP proses penyidikan untuk kemudian dapat dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur dan alat bukti yang diperlukan.
Keterangan dalam SP2HP tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara yang sebelumnya dikeluhkan keluarga sebagai berjalan lambat memang masih berada pada tahap penyidikan.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial F.A.H. menyampaikan kekecewaannya karena keluarga telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporan kepada pihak kepolisian.
Keluarga berharap status sebagai perkara yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional, transparan serta mengedepankan kepentingan dan perlindungan korban.
“Kami masih mempercayakan kasus ini kepada kepolisian. Tetapi kami berharap jangan sampai lambatnya penanganan justru memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar orang tua korban.
Dengan diterbitkannya SP2HP kedua, Polres Konawe Utara setidaknya telah memberikan penjelasan tertulis mengenai perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor.
Namun demikian, keluarga korban masih menunggu langkah konkret selanjutnya, terutama penyelesaian pemeriksaan para pihak dan gelar perkara sebagaimana disebutkan dalam SP2HP.
Perkara ini juga dinilai perlu menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Pengawasan terhadap proses hukum penting dilakukan agar perkara tidak berhenti pada tahap pemeriksaan, sekaligus tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Keluarga korban berharap penyidik dapat menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara melalui SP2HP berikutnya.


Tidak ada komentar