
Kendari, HeloJakarta.com — Konsorsium Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara resmi melaporkan PT. Sulawesi Giat Hurali (PT. SGHI) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan, dugaan ketidaksesuaian perizinan, serta dugaan pelanggaran aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menyusul adanya kecelakaan kerja di lokasi operasional PT. SGHI yang berlokasi di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda.
Koordinator Konsorsium Pemerhati Hukum Sultra, Afdal, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah temuan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan.
“Kami menduga terdapat aktivitas produksi minyak dalam skala besar yang perlu diperiksa dari sisi perizinan lingkungan, standar K3, serta pengelolaan limbah. Kami juga menerima informasi mengenai dugaan pencemaran yang berkaitan dengan proses pirolisis ban bekas yang diduga menghasilkan limbah B3,” ujar Afdal di hadapan kantor DLHK Sultra.
Menurut Afdal, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi berwenang. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan.
Sementara itu, Reyhan menyoroti persoalan kecelakaan kerja dan kewajiban perusahan memberikan pesangon kepada kariawan yg di PHK menurutnya masih membutuhkan kejelasan, khususnya terkait penanganan dan pertanggungjawaban.
“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan tenaga kerja. Kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan K3 dan pemberian pesangon terhadap kariawan yang di PHK,” Ujar Reyhan.
Konsorsium juga meminta DLHK Sultra melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kepatuhan lingkungan PT. SGHI, termasuk memastikan legalitas serta sistem pengelolaan limbah dari kegiatan operasional perusahaan.
Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan Sultra didesak melakukan pemeriksaan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk menelusuri kronologi serta penanganan kecelakaan kerja yang dilaporkan terjadi di lokasi perusahaan.
Afdal menegaskan, pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dari instansi yang berwenang.
“Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi. Kami akan mengawal laporan ini agar diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Afdal.
Konsorsium Pemerhati Hukum Sultra menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Pihaknya juga membuka kemungkinan melakukan langkah lanjutan secara konstitusional apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait.


Tidak ada komentar