Setahun Tak Jelas, Penanganan Kasus PT BBDM Disorot: GMN Desak Dirkrimum Polda Sultra Diperiksa

Redaksi Helo Jakarta
29 Jun 2026 04:47
2 menit membaca

Kendari Helojakarta_ Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan PT Bumi Buton Delta Mega (PT BBDM) yang dilaporkan sejak akhir 2024 namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, menyebut terdapat indikasi dugaan ketidakwajaran dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya “kongkalikong” antara pihak terlapor dengan oknum tertentu di internal kepolisian yang menangani kasus.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 11 Desember 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/375/XII/2024/SPKT Polda Sultra, namun hingga sekarang dinilai mandek di tingkat Ditreskrimum,” ujar Irjal dalam keterangannya.

Laporan dugaan pemalsuan akta PT BBDM yang mencuat dalam perubahan dokumen perusahaan pada tahun 2023–2024 disebut tidak pernah melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tidak melibatkan pemegang saham mayoritas secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

GMN juga menyoroti

keterlibatan kurator dalam proses perubahan akta perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, kurator seharusnya hanya menjalankan tugas terkait pengurusan harta pailit, bukan mengambil keputusan yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.

GMN menilai lambatnya penanganan kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika ada kendala teknis atau pembuktian, harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” lanjut Irjal.

Ia menambahkan, stagnasi penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesionalitas aparat serta membuka ruang spekulasi publik terkait adanya intervensi pihak tertentu.

Atas kondisi tersebut, GMN secara tegas meminta Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Sultra untuk memeriksa kinerja penyidik serta pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut, termasuk Dirkrimum yang menangani laporan dimaksud.

Pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, penyimpangan prosedur, atau potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x