
Kendari, HeloJakarta.com – Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FM SULTRA) menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras munculnya dugaan tercampurnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dan solar di SPBU Pertamina Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Dugaan ini telah memicu keresahan masyarakat setelah sejumlah kendaraan dilaporkan mengalami gangguan usai melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, rakyat justru dihadapkan pada persoalan baru. Sejumlah warga melaporkan kendaraan mereka mengalami gangguan setelah melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Jika dugaan ini benar, maka masyarakat telah dirugikan bukan hanya secara materiil, tetapi juga kehilangan rasa aman terhadap pelayanan publik yang semestinya menjamin mutu dan keamanan setiap produk yang dijual.
Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara, Muhammad Riyal, Menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis yang selesai dengan permintaan maaf atau klarifikasi singkat. Dugaan tercampurnya BBM merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“setiap bentuk dugaan kelalaian dalam pengelolaan maupun distribusi BBM harus diusut secara tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur, kelalaian, atau unsur pidana, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian” Ujarnya
Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FM SULTRA), memandang bahwa kasus ini harus menjadi
Lebih Lanjut, Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FM SULTRA) mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Kepulauan untuk segera melakukan penyelidikan dan investigasi secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan tercampurnya BBM di SPBU Pertamina Langara. Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak yang terkait, menelusuri rantai distribusi BBM, melakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium yang independen, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Serta Mendesak Pertamina agar tidak menutup diri dari kritik publik. Sebagai perusahaan yang mengelola kebutuhan vital masyarakat, Pertamina memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan yang transparan, membuka hasil evaluasi internal, serta memberikan pertanggungjawaban apabila investigasi membuktikan adanya kesalahan yang menyebabkan kerugian masyarakat.
Mereka juga menyatakan beberapa bernyataan sikap di antaranya:
“Ini bukan semata-mata tentang kualitas BBM, tetapi tentang hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan publik yang aman, jujur, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada ruang bagi kelalaian yang mengorbankan masyarakat”. Tutup Riyal


Tidak ada komentar