
KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (24/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti lambannya proses penetapan tersangka terhadap Yory Yusran dalam perkara dugaan pemalsuan akta PT Bumi Buton Delta Mega (PT BBDM).
Kasus yang menyeret nama Yory Yusran tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Nomor:STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra pada 11 Desember 2024. Namun, hingga kini, menurut massa aksi, belum ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka.
Ketua GMN, Irjal Ridwan, menyatakan bahwa proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan terlalu lama sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai perkembangan penyidikannya.“Kasus ini sudah cukup lama bergulir di Polda Sultra.
Namun hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Kami meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Irjal dalam orasinya.
Irjal menilai terdapat fakta baru yang patut menjadi perhatian penyidik, yakni terbitnya Akta PT BBDM Tahun 2024 yang, menurutnya, tidak diketahui oleh pemegang saham mayoritas. Pada
Menurutnya, perubahan anggaran dasar atau penerbitan akta perusahaan semestinya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan melibatkan para pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seharusnya setiap perubahan akta perusahaan dilakukan melalui RUPS dan melibatkan pemegang saham yang memiliki hak suara. Kami menduga hal tersebut tidak dilakukan dalam penerbitan akta dimaksud,” katanya.
Lebih lanjut, Irjal juga mempertanyakan keterlibatan kurator dalam proses perubahan akta perusahaan. Menurutnya, tugas kurator dalam perkara kepailitan pada prinsipnya adalah mengurus dan membereskan harta pailit, bukan mengambil keputusan korporasi yang menjadi kewenangan RUPS.“Kurator bertugas mengurus dan membereskan harta pailit, termasuk aset dan kewajiban debitur pailit.
Kurator bukan organ perseroan yang memiliki hak suara dalam RUPS maupun kewenangan mengubah anggaran dasar perusahaan, kecuali terdapat dasar hukum atau putusan pengadilan yang memberikan kewenangan tersebut,” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, GMN mendesak Polda Sulawesi Tenggara agar segera menuntaskan penyidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan pemalsuan akta PT BBDM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar