Angkasa Pura: PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin Belum Jatuh Tempo, Pembayaran Dipastikan Sesuai Ketentuan

Redaksi Helo Jakarta
18 Jul 2026 02:32
Headline 0 12
2 menit membaca

Helojakarta.com, Maros – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin menegaskan bahwa kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 hingga saat ini belum melewati batas waktu pembayaran yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, mengatakan perusahaan sebagai wajib pajak berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab.

“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab,” ujar Ruly Artha dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif

PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

“Karena itu, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin saat ini masih berada dalam rentang waktu pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ruly menegaskan, PT Angkasa Pura Indonesia akan menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Maros tersebut,” tegasnya.

Melalui penegasan tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x