Resmi, Korban Penganiayaan Oknum Kades Aopa Serahkan Kasus ke Advokat Agus Mundu

Redaksi Helo Jakarta
26 Jul 2026 09:49
2 menit membaca

Konsel,HeloJakarta.com – Korban dugaan penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Fauzan alias Dendi resmi memberikan kuasa hukum kepada Advokat Agus Mundu,S.H. untuk mendampingi proses penanganan perkara di Polsek Angata.

Agus Mundu menyampaikan bahwa pendampingan hukum tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penanganan laporan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Harapan saya selaku advokat yang mendampingi klien, Fauzan alias Dendi, adalah agar laporan dugaan pengancaman di muka umum menggunakan parang dapat ditangani Polsek Angata secara profesional, keselamatan klien terlindungi dari segala bentuk intimidasi, serta proses hukum berjalan cepat, objektif, dan adil hingga adanya kepastian hukum,” ujar Agus Mundu.

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut memiliki unsur-unsur yang perlu didalami oleh penyidik berdasarkan ketentuan dalam Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana didalilkan dalam laporan telah memenuhi unsur-unsur yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Selain dugaan pengancaman, kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan penghinaan yang menurutnya dilakukan secara sengaja dan menyerang kehormatan korban. Seluruh dugaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari materi laporan yang kini sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Agus Mundu menjelaskan, akibat dugaan pengancaman menggunakan parang tersebut, kliennya mengalami dampak psikologis berupa rasa takut, trauma, kecemasan, serta hilangnya rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Menurutnya, kondisi tersebut membuat korban merasa khawatir terhadap keselamatan diri maupun keluarganya dan terpaksa membatasi aktivitas untuk menghindari kemungkinan terjadinya peristiwa serupa.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x