
Konut, HeloJakarta.com – Lambatnya penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, menuai sorotan. Orang tua korban mempertanyakan keseriusan Polres Konawe Utara dalam menangani perkara tersebut, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum secara cepat.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LP/VII/2026 pada 14 Juli 2026 dengan terlapor seorang pria berinisial H.N.
Namun, hingga saat ini keluarga korban mengaku belum melihat adanya tindakan lanjutan dari pihak kepolisian. Sudah enam hari sejak laporan tersebut dibuat pada 14 Juli 2026, namun belum terdapat perkembangan maupun langkah hukum lanjutan yang diketahui oleh pihak keluarga korban.
Berdasarkan keterangan orang tua korban berinisial F.A.H., dugaan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu dirinya sedang mempersiapkan kedua anaknya untuk beraktivitas. Anak pertamanya meminta izin bermain sepeda, sementara dirinya mengantar anak keduanya ke sekolah.
Tidak lama kemudian, ia menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa anaknya sedang menangis. Setelah mendatangi rumah nenek korban, ia mengaku mendapat pengakuan dari anaknya bahwa telah mengalami dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria yang dikenalnya.
Merasa terpukul atas pengakuan tersebut, keluarga sempat mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa itu ke Polres Konawe Utara.
Namun, harapan keluarga agar perkara tersebut
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. Orang tua korban mengaku kecewa karena setelah enam hari laporan dibuat, belum ada tindakan lanjutan yang terlihat dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa penanganannya begitu lambat. Korban adalah anak di bawah umur. Seharusnya kasus seperti ini menjadi perhatian serius dan segera ditangani agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum,” ungkap orang tua korban.
Menurut keluarga, setiap hari yang berlalu tanpa adanya perkembangan membuat kondisi psikologis korban dan keluarga semakin terbebani. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menghadirkan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang profesional dan cepat.
Orang tua korban juga menyampaikan kekhawatirannya apabila perkara tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian. Mereka mengaku takut kondisi tersebut dapat memicu reaksi emosional dari pihak keluarga yang selama ini berusaha menahan diri dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, keluarga meminta Polres Konawe Utara segera mengambil langkah konkret agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami masih mempercayakan kasus ini kepada kepolisian. Tetapi kami berharap jangan sampai lambatnya penanganan justru memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar orang tua korban.


Tidak ada komentar