
Kendari, HeloJakarta.com – Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FM SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan tercampurnya Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Bensin dan Solar di SPBU Pertamina Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan, kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat sekaligus untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan.
Ketua Umum FM SULTRA, Muhammad Riyal, menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah muncul laporan dan keluhan masyarakat mengenai kendaraan yang diduga mengalami gangguan usai melakukan pengisian BBM di SPBU Pertamina Langara. Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan distribusi energi.
“Kami datang ke Polda Sulawesi Tenggara bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk meminta negara bekerja. Ketika masyarakat mengeluhkan adanya dugaan BBM yang tidak sesuai dan diduga menyebabkan kerusakan kendaraan, maka aparat penegak hukum wajib hadir memberikan kepastian melalui penyelidikan yang objektif dan transparan,” tegas Muhammad Riyal.
FM SULTRA menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, maka persoalan ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi dan mengancam kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM. Oleh karena itu, seluruh proses distribusi, penyimpanan, hingga penyaluran BBM harus diperiksa secara menyeluruh.
Selain melaporkan dugaan tersebut, FM SULTRA juga meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengambilan sampel BBM di SPBU Pertamina Langara guna diuji di laboratorium yang berwenang. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas BBM yang beredar serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi fakta yang dibuktikan melalui proses hukum dan pengujian ilmiah. Karena itu kami meminta Polda Sultra
FM SULTRA juga mendesak Polres Konawe Kepulauan untuk berkoordinasi aktif dengan Polda Sultra dalam mengumpulkan keterangan para saksi, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi BBM, serta mengamankan barang bukti yang diperlukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, FM SULTRA meminta Pertamina untuk bersikap terbuka terhadap masyarakat dan memberikan akses informasi yang diperlukan selama proses penyelidikan berlangsung. Sebagai perusahaan yang mengelola distribusi energi nasional, Pertamina diharapkan mendukung penuh proses penegakan hukum serta memberikan pertanggungjawaban apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya kelalaian.
FM SULTRA MENYAMPAIKAN TUNTUTAN:
FM SULTRA menegaskan bahwa pelaporan ini bukan ditujukan untuk membangun opini yang menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap dugaan yang berpotensi merugikan masyarakat dapat ditangani secara profesional melalui mekanisme hukum. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian informasi.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan tanpa kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika kepentingan rakyat dipertaruhkan,” tutup Muhammad Riyal.


Tidak ada komentar