
Kendari, HeloJakarta.com — Navigasi Advokasi menyatakan telah resmi melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban belanja, pelaksanaan kegiatan, dan informasi yang memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah satu substansi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi, dan sewa peralatan dengan nilai yang disebut sebesar Rp468.391.000. Berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi bahan pengaduan, terdapat dugaan bahwa keterkaitan sejumlah pengeluaran dengan pelaksanaan kegiatan belum dapat dipastikan secara memadai. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian jadwal dan lokasi sejumlah kegiatan serta hal-hal terkait dokumen pertanggungjawaban penyedia barang dan jasa yang dinilai perlu diklarifikasi.
Navigasi Advokasi menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Kepala Dinas Kesehatan yang sedang menjabat saat ini. Substansi pengaduan berfokus pada dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran Tahun Anggaran 2025, termasuk dugaan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, administrasi, dan pembayaran yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta yang relevan.
Menurut Navigasi Advokasi, pergantian pejabat tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai pertanggungjawaban anggaran pada periode sebelumnya. Karena itu, pihaknya meminta agar penelusuran dilakukan berdasarkan periode kejadian, pembagian kewenangan, dokumen resmi, dan tanggung jawab masing-masing pihak, tanpa mengasumsikan adanya kesalahan dari pejabat tertentu sebelum diperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan periode anggaran tersebut, Navigasi Advokasi berpandangan bahwa riwayat jabatan dan kewenangan pihak-pihak terkait perlu diklarifikasi melalui sumber resmi.
Navigasi Advokasi meminta Kejati Sultra menelaah materi pengaduan dan dokumen pendukung, serta melakukan verifikasi terhadap dugaan ketidaksesuaian realisasi kegiatan, bukti pengeluaran, dokumen administrasi, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban penyedia barang maupun jasa. Apabila diperlukan, pihaknya juga meminta agar keterangan dari pihak-pihak terkait dimintakan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Navigasi Advokasi menilai bahwa dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut perlu diuji secara objektif melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Navigasi Advokasi juga menegaskan bahwa nilai Rp468.391.000 yang menjadi bagian dari materi pengaduan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi kerugian negara. Besaran belanja tersebut merupakan nilai yang perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut, sedangkan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran publik. Kami meminta agar dugaan yang disampaikan diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Fokus kami adalah mendorong kejelasan pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap Navigasi Advokasi.
Melalui pengaduan tersebut, Navigasi Advokasi berharap Kejati Sultra dapat menelaah dan menindaklanjuti materi pengaduan sesuai kewenangannya. Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap dugaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan berdasarkan proses hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar