Navigasi Advokasi Bakal Adukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinkes Muna Barat ke Kejati Sultra, Soroti X Kadis Kesehatan dan Pihak Berinisial J

Redaksi Helo Jakarta
26 Okt 2026 08:19
3 menit membaca

Kendari, HeloJakarta.com — Navigasi Advokasi menegaskan komitmennya untuk mengadukan dugaan penyimpangan pertanggungjawaban anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Navigasi Advokasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi, dan sewa alat senilai Rp468.391.000,00 yang, berdasarkan bagian dokumen pemeriksaan yang menjadi perhatian, disebut tidak dapat diidentifikasi keterkaitannya dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Selain itu, terdapat uraian mengenai dugaan ketidaksesuaian jadwal dan lokasi lima kegiatan kesehatan masyarakat, serta administrasi penyedia barang dan jasa yang belum dapat dipadankan secara jelas dengan tanggal dan volume pengadaan.

Navigasi Advokasi menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.

Soroti X Kadis Kesehatan dan Pihak Berinisial J

Navigasi Advokasi turut menyoroti X Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat atau mantan kepala dinas yang menjabat pada periode ketika kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut berlangsung.

Selain itu, Navigasi Advokasi meminta agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan pihak berinisial J, serta pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, dan pembayaran anggaran.

Menurut Navigasi Advokasi, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif untuk mengungkap fakta mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Penyebutan X Kadis Kesehatan dan pihak berinisial J dalam konteks ini merupakan bagian dari permintaan penelusuran dan klarifikasi. Hal tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Kegiatan Perlu Ditelusuri

Persoalan lainnya berkaitan dengan perbedaan jadwal dan lokasi pelaksanaan lima kegiatan kesehatan masyarakat, yakni Gerakan Posyandu Aktif, Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas, Gerakan Bumil Sehat, Aksi Bergizi, serta Sosialisasi dan Edukasi Pelayanan Kesehatan.

Perbedaan antara jadwal dalam dokumen perencanaan dan hasil konfirmasi pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi dengan realisasi di lapangan.

Di sisi lain, administrasi penyedia barang dan jasa juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian dokumen transaksi, bukti pembayaran, volume barang atau jasa, serta realisasi pengadaan.

Navigasi Advokasi menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Bakal Tempuh Jalur Pengaduan Resmi ke Kejati Sultra

Sebagai tindak lanjut, Navigasi Advokasi menyatakan akan menyiapkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati Sultra dengan melampirkan dokumen pendukung yang tersedia.

Laporan tersebut akan meminta aparat penegak hukum menelaah dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja senilai Rp468.391.000,00, memeriksa realisasi kegiatan, menelusuri administrasi penyedia barang dan jasa, serta mengklarifikasi peran pihak-pihak yang terkait.

Navigasi Advokasi juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai belanja yang menjadi sorotan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara yang telah terbukti. Penentuan kerugian dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses yang berwenang.

Navigasi Advokasi menegaskan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x