FORMALISH TANDANGI POLDA SULTRA, DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN KETERLIBATAN PLT. KEPALA DESA DALAM PENIMBUNAN 863 LITER BBM BIO SOLAR DI KOLAKA UTARA

Redaksi Helo Jakarta
2 Nov 2026 15:10
3 menit membaca

Kendari,HeloJakarta.Com – Forum Kajian dan Literasi Hukum Sulawesi Tenggara (FORMALISH) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan dan mengawal persoalan dugaan keterlibatan aparatur pemerintah desa dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak 863 liter di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Persoalan tersebut mencuat setelah jajaran Polres Kolaka Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 22 Oktober 2026 lalu dan mengungkap adanya BBM jenis Bio Solar dengan jumlah mencapai 863 liter.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius FORMALISH, terlebih karena muncul dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Mosiku dalam aktivitas penimbunan BBM tersebut.

Bagi FORMALISH, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyangkut integritas aparatur pemerintahan yang seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan justru diduga terlibat dalam persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

FORMALISH menilai, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Terlebih, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur oleh negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor yang berhak menerima.

Jangan Berhenti pada Temuan Barang Bukti

FORMALISH mendesak Polda Sultra agar tidak membiarkan persoalan ini berhenti sebatas pengungkapan temuan 863 liter Bio Solar. Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, pihak yang menguasai, alur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Apabila dugaan keterlibatan Plt. Kepala Desa benar adanya, maka status jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mereka yang menduduki jabatan dalam pemerintahan desa.

FORMALISH juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Polda Sultra Diminta Kawal Transparansi Penanganan Kasus

Kedatangan FORMALISH ke Polda Sultra merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

FORMALISH menegaskan bahwa dugaan keterlibatan seorang pejabat publik dalam persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan institusi penegak hukum turut dipertaruhkan apabila persoalan ini tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel.

Oleh karena itu, FORMALISH meminta Polda Sultra untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain tanpa pandang bulu.

Hukum Tidak Boleh Tumpul terhadap Pemegang Jabatan

FORMALISH berpandangan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kedudukan dalam pemerintahan.

Namun demikian, FORMALISH juga menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan penimbunan 863 liter Bio Solar di Desa Mosiku kini menjadi perhatian publik dan membutuhkan kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum.

FORMALISH menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat dan tanggung jawab negara dalam memastikan subsidi tepat sasaran.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan aparatur pemerintahan desa.

Penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x