
Konkep,HeloJakarta.com – Himpunan Mahasiswa Wawonii (HIPMAWANI) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan bersama Lembaga Adat Wawonii (LAW) untuk segera mengambil langkah yang tegas, objektif, dan bijaksana dalam menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat Pulau Wawonii terkait dugaan penyimpangan adat dalam prosesi pernikahan yang berlangsung di Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya sejumlah potongan video di berbagai media sosial yang memperlihatkan prosesi adat pernikahan dengan penyebutan mahar berupa 30 pohon pala. Tayangan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai berbeda dengan tradisi adat Wawonii yang selama ini dikenal menggunakan Tinansuka berupa pohon kelapa sebagai bagian dari ketentuan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Beredarnya video tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai telah terjadi perubahan terhadap ketentuan adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat Wawonii, sementara pihak lainnya berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan. Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak penyelenggara acara maupun lembaga adat mengenai duduk persoalan tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Wawonii (HIPMAWANI), Muhammad Arya Saputra, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan bersama Lembaga Adat Wawonii (LAW) tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan nilai-nilai adat yang menjadi identitas masyarakat Wawonii tetap dihormati dan dilestarikan.
“Saat ini yang harus menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan bersama
Arya menegaskan bahwa langkah yang paling tepat saat ini adalah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kronologi peristiwa, termasuk meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat maupun yang mengetahui secara langsung proses pelaksanaan adat pada acara tersebut.
Menurutnya, proses klarifikasi harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah benar telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan adat atau terdapat kesalahpahaman yang berkembang akibat beredarnya informasi di media sosial.
HIPMAWANI juga meminta agar pemerintah daerah memanggil pihak keluarga penyelenggara, tokoh adat, aparat pemerintah setempat, serta seluruh unsur yang hadir dalam prosesi tersebut guna memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan harus segera memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah setempat yang hadir dalam prosesi tersebut, untuk dimintai klarifikasi. Jika hasil penelusuran nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan adat, maka Pemerintah Daerah bersama Lembaga Adat Wawonii harus berani mengambil sikap yang tegas sebagai bentuk komitmen menjaga dan menyelamatkan adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur masyarakat Wawonii,” tegas Arya.
HIPMAWANI menilai bahwa adat istiadat merupakan bagian penting dari identitas, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Wawonii yang harus dijaga keberlangsungannya. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan adat perlu diselesaikan melalui mekanisme adat dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan musyawarah, objektivitas, serta penghormatan terhadap seluruh pihak.


Tidak ada komentar