DUGAAN PELANGGARAN TATA RUANG DAN LINGKUNGAN PT. SIP DI KABUPATEN BOMBANA, PJ SULTRA : UNGKAP AKTOR YANG MEMULUSKAN AKTIVITAS ILEGAL PT. SIP

Redaksi Helo Jakarta
7 Sep 2026 14:24
3 menit membaca

Kendari, HeloJakarta.com — Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) kembali menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Sultra Industrial Park (PT. SIP) di Kabupaten Bombana.

Persoalan ini suda seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sebab setiap kegiatan investasi Wajid berjalan berdasarkan ketentuan hukum, serta perizinan yang sah. Jangan sampai dalih investasi menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.

Berdasarkan bukti-bukti konkret PJ SULTRA menduga kuat aktivitas PT. SIP belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan dan perizinan. PJ Sultra menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi, tetapi setiap investasi wajib tunduk pada hukum, memenuhi kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Laode Muh Syawal selaku Koordinator Lapangan Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa apabila benar terdapat aktivitas PT. SIP yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Bombana, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan. Pemerintah maupun aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang perusahaan. Ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021 memberikan dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta pengenaan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain persoalan tata ruang, PJ Sultra juga membeberkan dugaan pembangunan maupun aktivitas berupa pembukaan dan pematangan lahan, pembangunan jalan, perkantoran serta fasilitas pendukung lainnya yang diduga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan lingkungan. Oleh karena itu, seluruh dokumen lingkungan PT. SIP harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk Persetujuan Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan kewajiban kegiatan perusahaan.

Menurut Laode Muh Syawal, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan. Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi dasar dalam pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

PJ Sultra juga mendesak agar dugaan pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana turut ditelusuri. Jika ditemukan adanya aktivitas yang belum memenuhi persyaratan namun tetap berjalan, maka harus diketahui siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, serta apakah terdapat unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi harus tunduk pada hukum. Kalau PT. SIP memang telah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang, lingkungan dan perizinan, silakan buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jangan sampai hukum justru kalah dengan kepentingan investasi,” tegas Laode Muh Syawal.

Dalam aksi di Polda Sultra tersebut, PJ Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT. SIP di Kabupaten Bombana apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT. SIP terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan, serta menelusuri seluruh perizinan dan dokumen lingkungan perusahaan.

PJ Sultra juga meminta agar pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun pengawasan turut diperiksa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pembiaran ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan PJ Sultra akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT. SIP. Pernyataan tersebut, menurut PJ Sultra, harus menjadi langkah awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh dan transparan terhadap seluruh aktivitas perusahaan.

Laode Muh Syawal menegaskan bahwa PJ Sultra akan terus mengawal persoalan PT. SIP sampai terdapat kejelasan mengenai legalitas seluruh aktivitas perusahaan serta tanggung jawab para pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x