Polemik Plt Camat Morosi Memanas, BGN Tagih Dasar Hukum dari BKPSDM

Redaksi Helo Jakarta
29 Jun 2026 03:10
3 menit membaca

Konawe Helojakarta – Polemik penunjukan Israwati, S.Pd., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Morosi terus menjadi sorotan publik. Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Jaswan, yang menyebut proses penunjukan telah melalui mekanisme administrasi, justru memunculkan pertanyaan baru dari sejumlah pihak.

Ketua Umum Barisan Generasi Nusantara (BGN), Afdhal, menilai penjelasan BKPSDM belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait dasar hukum dan pertimbangan administratif dalam penunjukan Plt Camat Morosi.

“Pemerintahan bukan hanya soal menerbitkan surat keputusan. Setiap kebijakan harus diuji dari aspek kewenangan, aturan kepegawaian, kompetensi, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.Jika semuanya hanya diklaim telah sesuai administrasi, maka publik berhak mengetahui landasan hukumnya secara jelas,” kata Afdhal.

Ia menyoroti pernyataan BKPSDM yang mengakui adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mengenai jabatan fungsional sebelum menduduki jabatan pemerintahan.

Menurut Afdhal, pengakuan tersebut justru menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk membuka secara transparan proses kajian yang dilakukan sebelum penunjukan Plt Camat Morosi ditetapkan.

“Ketika BKPSDM sendiri menyampaikan bahwa terdapat ketentuan ASN yang harus diperhatikan, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses penyesuaian status kepegawaian dilakukan. Apakah telah ada kajian hukum yang memadai? Apakah sudah ada pertimbangan dari sisi manajemen ASN? Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Afdhal menegaskan bahwa jabatan camat memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menjalankan

sebagian kewenangan bupati di tingkat kecamatan.

“Camat bukan sekadar jabatan administratif. Posisi ini menuntut kehadiran, koordinasi, serta kemampuan mengambil keputusan secara langsung dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat di wilayahnya,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan aspek efektivitas pelaksanaan tugas mengingat Israwati masih tercatat sebagai Guru Ahli Madya. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pembagian tugas dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut dapat dijalankan secara optimal. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal karena adanya kendala dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Afdhal menekankan bahwa kritik yang disampaikan BGN tidak ditujukan kepada pribadi pejabat yang ditunjuk, melainkan terhadap proses dan kebijakan pemerintah daerah dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik.

“Yang kami minta adalah transparansi. Pemerintah perlu membuka dasar hukum, kajian administrasi, serta pertimbangan kompetensi yang digunakan dalam proses penunjukan. Karena setiap keputusan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

BGN juga meminta Bupati Konawe melalui BKPSDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan tersebut guna menghindari potensi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Pemerintahan yang baik bukan hanya mampu mengambil keputusan dengan cepat, tetapi juga memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Afdhal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe maupun Israwati selaku Plt Camat Morosi guna memperoleh tanggapan dan penjelasan terkait berbagai sorotan yang disampaikan. Apabila telah diperoleh, keterangan dari pihak terkait akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x