Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Ban Dump Truck, Kerugian Perusahaan Capai Rp192,5 Juta

Redaksi Helo Jakarta
12 Jun 2026 17:04
3 menit membaca

Kendari HeloJakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di gudang PT. Cemerlang Mandiri Abadi, Kota Kendari. Dalam kasus tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp192.500.000 akibat hilangnya puluhan ban dan ban dalam dump truck.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RA dan AL.

Kasus ini bermula ketika pihak PT. Cemerlang Mandiri Abadi yang diwakili oleh TH selaku penanggung jawab area Kota Kendari melakukan pengecekan stok barang di gudang perusahaan pada April 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah ban luar dan ban dalam dump truck telah hilang dari gudang.

Atas temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melakukan pendataan dan perhitungan kerugian sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengantongi identitas para pelaku. Pelaku utama berinisial RA diketahui hendak menuju Kabupaten Muna.

Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Polres Muna dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Pelabuhan Nusantara Raha.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari RA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya berinisial AL.

Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, AL berhasil diamankan oleh Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari di kawasan Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di

Hotel Venus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi gudang perusahaan yang sepi. Pelaku RA masuk ke area gudang dengan memanjat tembok samping, kemudian mencabut kabel colokan CCTV untuk menghilangkan jejak.

Setelah itu, pelaku membuka pintu pagar gudang dan mengangkut ban dump truck menggunakan forklift. Sementara pelaku AL bertugas menyiapkan mobil pick up sewaan, memantau kondisi sekitar, serta membantu memuat dan menyusun ban ke dalam kendaraan.

Ban hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain. Dari hasil penjualan, uang diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk berjudi secara online, menyewa jasa prostitusi online, serta membeli narkotika jenis sabu.Adapun lokasi kejadian berada di Gudang PT. Cemerlang Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna biru dan bukti transaksi Gopay senilai Rp1.000.000.

Berdasarkan data kerugian yang dilaporkan, pada April 2026 sebanyak 15 ban luar dump truck hilang dengan nilai kerugian Rp75 juta.Selanjutnya pada Mei 2026, sebanyak 20 ban luar dump truck kembali hilang dengan kerugian Rp100 juta. Selain itu, sebanyak 14 karung ban dalam dump truck juga raib dengan kerugian mencapai Rp17,5 juta.

Secara keseluruhan, PT. Cemerlang Mandiri Abadi mengalami kerugian sebesar Rp192.500.000.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil curian tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x