LMPHS Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal Galian C di Abeli Dalam

Redaksi Helo Jakarta
29 Jul 2026 06:07
2 menit membaca

Kendari,HeloJakarta.com – Lembaga Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LMPHS Sultra) menyoroti dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Kelurahan Abeli Dalam, Kota Kendari. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan warga sekitar karena memicu kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan.

Ketua LMPHS Sultra, Rojab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan keluhan langsung dari warga setempat terkait maraknya aktivitas penggalian tanah yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat Abeli Dalam. Mereka resah karena aktivitas galian ini berjalan tanpa sosialisasi, berlokasi sangat dekat dengan pemukiman, dan tidak ada upaya reklamasi pascatambang. Diduga kuat ini adalah aktivitas galian C ilegal,” ujar Rojab kepada media, Selasa (29/7/2026).

Menurut Rojab, jika terbukti tidak berizin, kegiatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap kegiatan usaha pertambangan

wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak ada izin, kegiatan tersebut tergolong Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

Selain dampak hukum, LMPHS Sultra juga menggarisbawahi potensi ancaman terhadap lingkungan. Rojab menyebutkan bahwa galian terbuka yang dilakukan tanpa menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) berisiko tinggi memicu tanah longsor, erosi, hingga pencemaran lingkungan, terutama saat memasuki musim hujan.

“Kami mendesak Dinas ESDM Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan mendalam. Jangan sampai ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal,” lanjutnya.

Lebih lanjut, LMPHS Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari agar lebih proaktif meningkatkan pengawasan wilayah demi mencegah penambangan liar.

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami dari LMPHS Sultra berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang,” pungkas Rojab.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x