Diduga Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Terduga Pencuri Sawit di PT Merbau Indah Raya Disorot PMII Sultra

Redaksi Helo Jakarta
2 Jul 2026 06:58
News 0 25
2 menit membaca

Kendari Helojakarta– Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara mengecam dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap seorang warga yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Merbau Indah Raya, Kebun Mowila.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar rekaman video yang diduga memperlihatkan korban mengalami kekerasan fisik saat berada di Pos Security perusahaan sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan apabila disertai tindakan kekerasan.

“Apabila seseorang diduga melakukan pencurian, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Tidak ada satu pun pihak yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman melalui tindakan kekerasan. Negara telah mengatur mekanisme penegakan hukum dan semua pihak wajib menghormatinya,” ujar Awaludin dalam keterangannya.

Menurut informasi yang diterima PMII Sultra, korban awalnya diamankan oleh petugas keamanan perusahaan setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit. Namun, saat berada di Pos Security, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang yang disebut berasal dari unsur manajemen maupun karyawan perusahaan.

Awaludin menilai, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.

“Dugaan

pencurian tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan hukum dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

PMII Sultra juga mengaku memperoleh informasi adanya upaya pemberian kompensasi kepada korban setelah dugaan penganiayaan terjadi.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Kompensasi, apabila benar diberikan, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Dugaan penganiayaan merupakan tindak pidana yang harus diusut secara objektif demi menjamin keadilan bagi korban,” tegas Awaludin.

Atas dasar itu, PMII Sultra mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa korban, saksi-saksi, rekaman video yang beredar, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut.Selain itu, PMII Sultra meminta manajemen PT Merbau Indah Raya bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta aparat bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun karena keadilan merupakan hak setiap warga negara,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Merbau Indah Raya dan pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x