
Kendari, HeloJakarta.com — Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP HUKUM SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar serius mendalami dugaan persoalan penerbitan dan persetujuan RKAB PT CNI periode 2017–2019. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.
Ketua MAP HUKUM SULTRA, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa penyidik perlu mendalami peran Andi Makkawaru yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Menurutnya, proses hukum harus menelusuri seluruh rangkaian kewenangan dalam penerbitan dan persetujuan RKAB, termasuk pihak yang mengambil keputusan. “Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, jika ada dugaan penyimpangan dalam proses tersebut, semua pihak yang memiliki kewenangan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tegas Beni.
Beni juga mendesak Kejati Sultra agar memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Jika terdapat indikasi aliran dana atau gratifikasi terkait penerbitan dan persetujuan RKAB PT CNI periode 2017–2019, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum. “Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurut Beni, apabila pejabat di bidang Minerba berinisial MHI telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak boleh menutup kemungkinan untuk memeriksa pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam proses yang sama. “Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada pejabat pelaksana. Telusuri siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah terdapat penyimpangan kewenangan. Namun, kami tegaskan bahwa jabatan seseorang bukan bukti kesalahan. Setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah,” katanya.
Selain mendesak Kejati Sultra, MAP HUKUM SULTRA meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi dan mempertimbangkan penonaktifan sementara Andi Makkawaru dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Transnaker Sultra selama proses penyidikan berlangsung, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Gubernur jangan tinggal diam. Langkah administratif perlu dipertimbangkan untuk menjaga independensi pemeriksaan dan mencegah potensi konflik kepentingan. Ini bukan tuntutan untuk menyatakan seseorang bersalah, melainkan upaya menjaga agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan hambatan,” tegas Beni.
MAP HUKUM SULTRA menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara PT CNI. Bagi Beni, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kepentingan tertentu. Pihaknya meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional serta meminta Gubernur menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang objektif. Jika ditemukan bukti pelanggaran, tindak lanjuti tanpa pandang bulu,” tutup Beni.


Tidak ada komentar