JARNUS Desak Polda Sultra Usut Dugaan Pengangkutan dan Penjualan BBM Ilegal PT Global Energi Petrolium

Redaksi Helo Jakarta
24 Sep 2026 09:15
2 menit membaca

Kendari Helojakarta— Jaringan Aktivitas Nusantara (JARNUS) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan penindakan dan penyelidikan secara serius terhadap dugaan aktivitas pengangkutan serta penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diduga melibatkan PT Global Energi Petrolium.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Jaringan Aktivitas Nusantara (JARNUS), Eriksanto, yang meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam apabila terdapat dugaan praktik distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Eriksanto, Polda Sultra perlu segera menelusuri seluruh rangkaian aktivitas perusahaan, mulai dari asal-usul BBM, proses pengangkutan, hingga pihak yang menerima atau membeli BBM tersebut.

“Polda Sultra harus segera melakukan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM ilegal. Jangan sampai praktik seperti ini berlangsung tanpa pengawasan dan merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Eriksanto.

Selain meminta penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, JARNUS juga mendesak Kabid Propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri aktif yang diduga memback-up aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM ilegal yang dikaitkan dengan PT Global Energi Petrolium.

Eriksanto menilai dugaan keterlibatan oknum aparat harus menjadi perhatian serius karena aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta menegakkan hukum.

“Jika benar ada oknum polisi aktif yang memberikan backing terhadap aktivitas ilegal, maka Propam Polda Sultra harus segera memeriksa dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai institusi kepolisian justru dimanfaatkan untuk melindungi kegiatan yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, JARNUS juga mendesak Polda Sultra melakukan penelusuran terhadap legalitas PT Global Energi Petrolium, termasuk memastikan kepemilikan Izin Niaga Umum (INU) serta kelengkapan dokumen distribusi BBM yang bersumber dari Pertamina.

Menurut JARNUS, pemeriksaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas pengangkutan dan penjualan solar yang dilakukan perusahaan memiliki dasar hukum serta dokumen distribusi yang sah.

“Polda Sultra harus membuka secara terang status legalitas perusahaan, termasuk INU dan dokumen distribusi resmi dari Pertamina. Jangan hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi telusuri juga sumber BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi dan siapa yang menerima BBM tersebut,” kata Eriksanto.

JARNUS menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti.

Eriksanto berharap Polda Sultra tidak memberikan ruang terhadap praktik distribusi BBM yang diduga ilegal dan memastikan seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x